Pada hari yang sama, disepakati bahwa proses persalinan akan menggunakan metode ILA (Intra Lumbar Anesthesia).
Namun, ketika tiba waktu persalinan, dokter A datang terlambat sehingga tindakan medis langsung oleh dokter S bersama tim rumah sakit tanpa metode ILA. Kondisi itu membuat Tn. D marah kepada dokter A.
Manajemen RSI Sultan Agung kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, serta pihak fakultas hukum dan kedokteran.
BACA JUGA: Kasus Viral Dosen Unissula, IDI Semarang Siap Beri Pendampingan Hukum Dokter
Dalam pertemuan tersebut, Tn. D sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada dokter S dan dokter A, sekaligus meminta maaf. Namun, meski sempat teranggap selesai, kasus ini tetap berlanjut.
“Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelas Agus.
Agus juga memastikan bahwa visum terkait luka yang dokter A alami akibat dugaan tindak kekerasan tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani langsung oleh kepolisian.
Kepada seluruh tenaga kesehatan dan pegawai, Agus mengimbau agar tetap tenang dan fokus dalam menjalankan tugas. “Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara bijak, serta RSI Sultan Agung Semarang akan terus melangkah maju, berbenah, dan mempersembahkan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila