SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui DP3A menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun harus sesuai dengan aturan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi memaparkan, Dana Operasional RT/RW ini harus sesuai dengan petunjuk teknis dan prioritas kebutuhan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau pengurus.
“Memang beberapa hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi terkait pedoman bantuan operasional RT/RW sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana bisa berjalan lancar dan dapat di pertanggungjawabkan,” kata Sunardi.