Jateng

DP3A Jadi Leading Sektor Dana Operasional RT di Semarang, Ini Kegiatan yang Boleh dan Dilarang

×

DP3A Jadi Leading Sektor Dana Operasional RT di Semarang, Ini Kegiatan yang Boleh dan Dilarang

Sebarkan artikel ini
DP3A Jadi Leading Sektor Dana Operasional RT di Semarang, Ini Kegiatan yang Boleh dan Dilarang
Sosialisasi Dana Operasional RT Rp25 Juta di Balai kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui DP3A menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun harus sesuai dengan aturan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi memaparkan, Dana Operasional RT/RW ini harus sesuai dengan petunjuk teknis dan prioritas kebutuhan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau pengurus.

“Memang beberapa hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi terkait pedoman bantuan operasional RT/RW sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana bisa berjalan lancar dan dapat di pertanggungjawabkan,” kata Sunardi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan