Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya berfokus pada pendampingan penyelesaian kasus dan pemulihan korban.
Penyelesaian perkara dilakukan dengan semangat restoratif justice menjadi dasar kesadaran dalam memberikan pelayanan, terlebih jika pelaku dan korban sama-sama anak.
“Kami mendorong bagaimana anak pelaku menyadari kesalahan dan mau meminta maaf dan berkomitmen berubah sikap dan anak yang menjadi korban memberikan kesempatan dan memberi maaf. Namun, jika perkara masuk kategori pindana berat, tentu kami mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum,” paparnya.
Menurutnya, jaminan anak terbebas dari kekerasan adalah PR bersama kita semua. Peran parenting orang tua, kultur lingkungan, dan sekolah, semua berkontribusi dalam menekan dan mencegah terjadinya kekerasan.
“Mari tingkatkan perhatian kita kepada anaka-anak kita, stop bullying, stop kekerasan terhadap anak,” ajaknya.
Hingga saat ini, dia menyebut, ada 61 kasus anak dari 186 kasus kekerasan yang terjadi di ibu kota Jawa Tengah. (*)
Editor: Elly Amaliyah