Alasan mengapa terdapat kekosongan jabatan yang signifikan, lanjut dia, karena saat Pilkada sesuai aturan memang 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak boleh ada pelantikan.
“Waktu itu kan Kemendagri dibatasi begitu. Kalau sekarang kan sudah tidak perlu izin. Itu persoalannya. Habis ini tancap gas pol, yang penting harus ini memilih orang yang tepat menggunakan manajemen talent,” papar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





