SEMARANG, beritajateng.tv – Tak lagi terima uang tunjangan perumahan senilai Rp70 juta lebih, kelima pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah bakalan menempati rumah dinas di daerah Papandayan, Kota Semarang.
Hal itu terungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat beritajateng.tv jumpai di Hotel Candi Indah (HCI) Convention, Kota Semarang, Senin, 29 September 2025.
“Nanti kan pimpinan [DPRD Jateng] mengambil rumah dinas ya. Lima rumah sudah disiapkan untuk teman-teman dewan,” jawab Sumarno.
Saat disinggung soal anggaran untuk membiayai rumah dinas yang akan Pimpinan DPRD Jawa Tengah huni, Sumarno belum dapat menyebut nominalnya.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Jateng Tak Lagi Terima Tunjangan Perumahan per Oktober 2025
Ia hanya memastikan pihaknya saat ini fokus menyiapkan rumah dinas sebagai ganti uang tunjangan perumahan yang tak lagi pimpinan dewan nikmati. “Anggarannya belum, kan ini baru disiapkan rumahnya saja,” sambungnya.
Menurut keterangannya, rumah dinas itu akan pimpinan DPRD Jateng tempati pada Rabu, 1 Oktober 2025 mendatang. “Nanti per 1 Oktober mereka sudah menempati rumah dinas, [lokasinya] di Semarang , di Papandayan,” terang Sumarno.
Artinya, dalam kurun waktu dua hari dari hari ini pimpinan dewan sudah menempati rumah dinasnya di Kota Semarang. “Ini sudah disiapkan, kalau belum siap kan nanti mereka tinggal di rumahnya sendiri-sendiri,” sambungnya.
Adapun uang tunjangan per bulan sebesar Rp79,63 juta rupiah untuk Ketua DPRD Jawa Tengah dan Rp47,77 juta per bulan untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah itu, kata Sumarno, masih berada di APBD. “Masih di APBD ya,” pungkasnya.
Pimpinan DPRD Jateng tak ambil tunjangan perumahan per Oktober 2025
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menyebut pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah sepakat untuk tidak mengambil tunjangan perumahan per Oktober 2025 mendatang.
Sementara dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tertuang rincian besaran tunjangan perumahan untuk DPRD Provinsi.
Adapun Ketua DPRD mendapatkan Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp72,31 juta per bulan, dan Anggota DPRD mendapat Rp 47,77 juta per bulan.
Sumanto mengungkap tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang tertuang dalam PP 18/2017. Hal itu Sumanto utarakan saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan-Operasional DPRD, Alih ke Program Lain
Legislator asal PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut kelima pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah sepakat tak mengambil tunjangan rumah. Melainkan, akan mengambil opsi rumah dinas yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah carikan.
“Karena itu ada dua opsi ya, kalau tidak ada rumah jabatan bisa mengambil tunjangan perumahan yang dasarnya adalah appraisal. Untuk pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan, jadi peniadaan tunjangan perumahan mulai bulan depan,” ucap Sumanto.
Sumanto pun mengaku saat ini Pemprov Jawa Tengah sedang mencarikan rumah dinas yang akan para pimpinan DPRD huni.
“Dan Pak Sekda sekarang bertugas untuk mencarikan rumah, nah begitu. Jadi untuk tahun ini sampai bulan depan sudah tidak menerima tunjangan perumahan,” sambungnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






