Jateng

DPRD Jateng Bentuk Pansus Raperda RTRW

×

DPRD Jateng Bentuk Pansus Raperda RTRW

Sebarkan artikel ini
Raperda RTRW
Ilustrasi. DPRD bentuk Pansus untuk Raperda RTRW yang membahas tentang tata ruang Jateng. Sumber: freepik.

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. Penetapan tersebut saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (22/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman memimpin langsung rapat tersebut. Pihaknya memaparkan bahwa Pansus Pembahasan Raperda RTRW terdiri dari 25 anggota dewan.

Menurut Sukirman, Pansus tersebut nantinya akan bertugas dan berkewajiban dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng Tahun 2023 hingga 2043 mendatang.

“Pansus juga memiliki tugas melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Jateng,” papar Sukirman.

Terlebih, tugas Pansus akan berakhir pada saat Raperda telah mendapatkan persetujuan bersama Gubernur Jateng dan DPRD Jateng dalam Rapat Paripurna mendatang.

“Pansus dalam melaksanakan tugasnya akan mendapat bantuan dari tim ahli, pejabat/staf sekretariat DPRD Jateng. Segala biaya yang timbul sebagai akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Jateng,” imbuhnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan