SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jawa Tengah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Perda tersebut harapannya dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jawa Tengah dalam menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan dengan basis teknologi, informasi, dan komunikasi.
Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, Selasa, 10 Desember 2024.
Sumanto mengatakan, Rapat Paripurna tersebut beragendakan Laporan Komisi A DPRD Jawa Tengah, Persetujuan Penetapan Rancangan Keputusan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Pendapat Akhir Gubernur.
“Anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna ini sejumlah 81 dari total 119 orang. Sudah memenuhi kuorum seperti tercantum dalam tata tertib,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Bersholawat Hadirkan Abah Ali Mafia Sholawat
Sumanto berharap, dengan pengesahan Perda tersebut, bisa menjadi dasar hukum Pemda dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Dengan begitu, perpustakaan dapat menjadi pusat belajar dan berkegiatan yang berkelanjutan berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Noval Utoyo Aji yang menyampaikan laporan mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan inisiatif pihaknya dan telah mendapat persetujuan dewan.
Selama pembahasan Raperda, Komisi A DPRD Jawa Tengah telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Selain itu, Raperda juga dibahas bersama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Jateng serta Biro Hukum.
Raperda tersebut berisi mengenai sistem pengelolaan perpustakaan yang ada di daerah.