Mengacu pada Raperda, Gubernur wajib menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Selain itu, juga perlu melakukan pembinaan dalam upaya mendorong, menumbuhkan, dan mengembangkan perpustakaan.
“Pengembangan perpustakaan dilakukan melalui pemberian fasilitas, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan, dan pengembangan perpustakaan percontohan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinas akan berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
BACA JUGA: Nguri-uri Budaya Tradisional, Ketua DPRD Jateng Sumanto Gelar Pentas Wayang Kulit di Karanganyar
Sementara itu, Sekda Jawa Tengah, Sumarno. mengatakan, Pemprov sependapat dengan Raperda Perpustakaan. Mengingat, perpustakaan sebagai wadah untuk mendapatkan pendidikan serta pengetahuan bagi masyarakat.
“Dengan Perda ini, perpustakaan bisa berperan dalam peningkatan pengetahuan masyarakat dengan sarana prasarana yang aman, nyaman, dan berteknologi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi DPRD Jawa Tengah yang telah menetapkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sumarno berharap perpustakaan bisa menjadi primadona masyarakat dalam mencari ilmu pengetahuan dengan terarah dan bertanggung jawab. Sebab dengan membaca buku juga akan membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat.
“Seiring perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi, peran perpustakaan diharapkan dapat mengikuti kebutuhan. Sehingga menciptakan perpustakaan yang modern, up to date, nyaman, dan inovatif sesuai kebutuhan zaman,” katanya. (*)
Editor: Farah Nazila