SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa Komisi A tentang Hari Jadi Jateng menjadi Prakarasa DPRD Jateng.
Hal ini tersampaikan pada Rapat Paripurna yang mana hadir sebanyak 81 dari 119 anggota dewan. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Senin 3 Juli 2023.
Pembukaan rapat yang membahas 4 agenda tersebut berlangsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirman. Adapun pihak eksekutif terwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno yang menggantikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: Komisi A DPRD Jateng Tuturkan Cerita di Balik Pergantian Hari Jadi Jawa Tengah
Penetapan Hari Jadi Jateng dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap awal mula serta kelangsungan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan.
Lebih lanjut, perubahan ini sekaligus memberi penghargaan kepada pemimpin Jawa Tengah terdahulu dalam Hukum Tata Negara RI. Hal ini tersampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh.
“Hari Jadi merupakan tonggak sejarah atau tetengger simbolik dimulainya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang perlu ditetapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah dalam rangka mewujudkan harapan positif bagi seluruh masyarakat,” ucap Saleh, Senin 3 Juli 2023.
Nilai Historis Hari Jadi Jateng
Tentunya, pemilihan 19 Agustus menjadi tanggal Hari Jadi Provinsi Jateng melekat erat dengan faktor historis.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Stephanus Sukirno menyebut 19 Agustus tak terlepas dari apa yang terjadi beberapa hari pasca Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan.