“Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus, selain menetapkan 12 Kementerian Negara juga melakukan pembagian daerah RI dalam 8 Provinsi,” ucap Sukirno.
“Yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan yang dikepalai oleh seorang Gubernur. Ketentuan tersebut adalah perintah dari UUD 1945 yang ditetapkan sehari sebelumnya,” lanjutnya.
BAcA JUGA: Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto: Pemerintah Harus Bisa Berikan Pendidikan Terbaik ke Warga Negara
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan perubahan Hari Jadi ini bukan semata-mata dari regulasi.
“Karena sudah terbit UU No 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu tanggal 19 Agustus. Kalau di Perda kita No 7 tahun 2004 itu kan tanggal 15,” ungkap Sumarno saat beritajateng.tv menemuinya usai Rapat Paripurna.
Ia menyebut, penetapan UU No 11 Tahun 2013 yang menjadikan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng tersebut merupakan hasil diskusi dari rekan-rekan DPR RI sewaktu bertemu dengan Ganjar Pranowo.
“Jadi untuk Hari Jadi ini tidak hanya memandang dari sisi regulasi, tetapi lebih ke histori atau sejarah. Mudah mudahan ini menjadi spirit untuk Jateng lebih maju lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi