Lebih jauh, DPRD Jawa Tengah menyusun Raperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi dalam 12 bab dan 75 pasal. Raperda tersebut mencakup penguatan keselamatan transportasi, konektivitas wilayah, partisipasi masyarakat, hingga keberlanjutan jaringan jalan.
Muchlis menilai aturan baru tersebut perlu segera rampung agar penyelenggaraan jalan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, hingga peran masyarakat.
“Oleh karena itu, penyelesaian Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Jalan ini menjadi salah satu agenda strategis yang penting untuk segera ԁiselesaikan demi mewujudkan konektivitas wilayah yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





