Jateng

DPRD Kota Semarang Mengesahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol

×

DPRD Kota Semarang Mengesahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Pengawasan Minuman Beralkohol
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi peraturan daerah yang dirancang sebagai upaya pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang, Jumat 1 September 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang telah mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda baru pengawasan minuman beralkohol.

Perda baru pengawasan minuman beralkohol ini menggantikan Perda Nomor 8 tahun 2009.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan memang ada beberapa hal yang di sesuaikan dalam Perda yang baru ini.

Jika dalam Perda sebelumnya hanya mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol. Pada Perda yang baru ini akan sekaligus mengatur pengawasan minuman beralkohol.

Joko menyebut dalam Perda yang baru ini, untuk pembatasan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, tempat pemdidikan dan rumah sakit.

“Kita membatasi terkait perizinan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol. Supaya tidak terlalu dekat dengan masjid, tempat ibadah, pendidikan, maupun rumah sakit. Perizinan (penjualan) harus berjarak lebih dari 500 meter,” kata Joko usai rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat 1 September 2023.

Penyesuaian aturan ini memang tidak lepas dari aspirasi masyarakat. Terlebih, Kota Semarang yang merupakan Kota Metropolitan sehingga masyarakatnya tidak hanya mengkonsumsi namun juga menjadi tempat produksi minuman beralkohol.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan