SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang sosialisasikan regulasi dan aturan penjualan rokok legal kepada retailer perempuan.
Tak hanya itu, sosialisasi aturan penjualan rokok legal tertuju pada UMKM hingga agen penjual rokok khususnya kaum perempuan.
Kepala DPPPA Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan sosialisasi ini untuk para ibu-ibu yang memiliki usaha retail, agen maupun UMKM yang juga menjual rokok.
Dalam kegiatan yang di ikuti puluhan peserta dari berbagai Kecamatan di Kota Semarang mengundang pihak bea cukai untuk menjelaskan aturan penjualan rokok legal di tengah masyarakat.
“Melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini kami mengundang ibu-ibu UMKM. Dan retailer untuk mendengarkan sosialisasi aturan dan regulasi penjualan rokok di Kota Semarang,” kata Ulfi di sela-sela acara sosialisasi di Hotel Oaktree Semarang, Jumat 1 Agustus 2023.
Penekanan dalam sosialisasi ini adalah agar penjual rokok terutama ibu-ibu, mengetahui dengan betul apakah rokok yang di jual adalah rokok dengan pita cukai asli atau tidak.
Pasalnya, tidak di pungkiri jika di masyarakat juga beredar rokok dengan pita cukai palsu yang di jual bebas.
Hal tersebut jelas merugikan negara. Untuk itu, melalui sosialisasi ini di harapkan kaum perempuan yang memiliki usaha tersebut paham akan rokok yang mereka jual.
“Saya harap ibu-ibu jangan tergiur dengan harga yang murah lalu di jual begitu saja padahal itu pita cukainya palsu. Sehingga jangan sampai menjual rokok dengan pita cukai palsu,” bebernya.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut pihaknya berharap pengusaha perempuan juga bisa mengembangkan usaha yang mereka miliki. Sehingga ada peningkatan usaha yang mampu mendongkrak ekonomi.
Sosialisasi Aturan Penjualan Rokok Legal
Senada, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia mengingatkan kepada ibu-ibu yang menjual rokok agar tidak terbuai menjual rokok tanpa pita cukai. Pasalnya, menjual rokok ilegal seperti itu juga merugikan pelaku usaha itu sendiri.





