SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang, angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Semarang Tengah yang viral di sosial media.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyebut, jika ranah terkait ASN memang berada di komisi A. Menurutnya perlu adanya investigasi terkait informasi dan dugaan kasus yang belakangan ini ramai.
“Perlu di kroscek kebenarannya, nanti saya akan konfirmasi ke Kepala BKPP untuk mengetahui dugaan kasus ini,” katanya, Rabu, 9 Juli 2025.
BACA JUGA: BKPP: ASN Terduga Pelecehan Seksual Terancam Turun Jabatan hingga Diberhentikan
Ali menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Ada beberapa beberapa aturan yang mengatur kewajiban dan pelanggaran ASN.
Namun ia menegaskan, jika memang terbukti melanggar dan melakukan pelecehan seksual. Maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Dalam PP itu ada, misal berbuat tidak senonoh atau asusila ini masuk pelanggan disiplin berat,” tegasnya.
Terkait rekomendasi dewan yang diberikan ke Pemkot, politikus PKS ini mengaku akan melakukan investasi lanjutan termasuk mencek ke kepala BKPP.
“Nanti kita akan tindak lanjuti lagi, apakah benar masuk berat atau tidak, kita dalami dan kroscek di lapangan,” pungkas dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





