Seperti diketahui, Pemkot Semarang pada tahun ini memang berencana mengurangi polusi sampah salah satunya dengan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang. Tujuannya agar sampah bisa diolah dan menjadi lebih bermanfaat seperti dijadikan energi listrik, gas hingga di daur ulang.
Pilus mengatakan ketiga raperda tersebut memang mendesak untuk diselesaikan karena berkaitan dengan kegiatan pembangunan di Kota Semarang, terutama Raperda Pengelolaan Sampah di TPA Jatibarang.
“Untuk Raperda pengelolaan sampah ini kaitannya dengan proses lelang pembangunan PLTSa di Jatibarang. Itu semua untuk mendukung pembangunan di Kota Semarang. Kalau Perda ini tidak diselesaikan, akan berimbas pada pembangunan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemkot Semarang pada tahun ini memang berencana mengurangi polusi sampah salah satunya dengan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang. Tujuannya agar sampah bisa diolah dan menjadi lebih bermanfaat seperti dijadikan energi listrik, gas hingga di daur ulang. (Ak/El)