Menurut Mbak Ita, selain tentang perempuan, perda ini juga mengatur tentang perlindungan anak, mulai dari hulu dan hilir.
Selain itu dengan adanya perda baru ini akan menjadi fondasi dan rambu-rambu meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak.
DPRD Sahkan Dua Perda Baru
“Harapannya bisa jadi rambu, saat ini banyak kasus bullying, nikah muda, stunting dan lainnya. Nantinya kedua perda ini bisa nyambung, dan ada inovasi kepada perempuan dan anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menjelaskan jika pengesahan Perda sesuai dengan target. Keduanya pun sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang.
“Dengan adanya Perda baru, ini pembahasan anggaran tahun depan bisa terlaksana sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus Pemkot lakukan,” tambahnya.
Sementara untuk Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, lanjut Pilus, karena masih maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak di Ibu Kota Jateng. Sehingga dengan adanya perda tersebut, ada langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak.
“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada Pemkot. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah Perda ini bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Selain menekan, menurut Pilus adanya Perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, sudah adanya aturan yang jelas, terkait penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.
“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi temuan kasus,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah