Beberapa wilayah pun dilakukan betonisasi agar lebih awet. Namun, dia menilai, pembangunan infrastruktur jalan yang tidak di barengi dengan perbaikan saluran akan tetap dapat menyebabkan banjir.
“Apa hanya jalannya saja tapi salurannya dibiarkan? Harus seiring,” tandas Pilus, sapaannya.
Dia juga menyoroti pembangunan penyambung jalan masuk yang cukup banyak. Padahal, penyambung jalan masuk ini di atur dalam peraturan daerah (perda).
“Ayo perda kita tegakkan kembali, jalankan. Penegak perda satpol. Yang tahu persis tata ruang. Tidak hanya PU, warga masyarakat harus ikut terkibat,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





