Hukum & Kriminal

Dua Murid Jadi Tersangka Kasus Kematian Siswa SMP di Grobogan: Teman Sekelas, Duel 1 vs 1

×

Dua Murid Jadi Tersangka Kasus Kematian Siswa SMP di Grobogan: Teman Sekelas, Duel 1 vs 1

Sebarkan artikel ini
SMP Grobogan | ilustrasi kekerasan // semarang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 1 Geyer di Grobogan sebagai tersangka atas kematian ABP, teman sekelas mereka. Keduanya berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan bahwa dua pelaku itu terlibat perkelahian terpisah dengan korban.

“Dua pelaku ini berstatus ABH, teman sekelas korban,” ujar Rizky pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia menegaskan, “Tidak ada pengeroyokan. Semuanya duel satu lawan satu.”

Rizky menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan. Polisi memeriksa 17 saksi dari pihak sekolah, siswa, serta petugas puskesmas.

“Kami mengumpulkan bukti, kemudian menggelar perkara dan menetapkan dua pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA: Deretan Fakta Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan: Dugaan Perundungan, Tewas di Kelas

Meskipun sudah berstatus tersangka, dua anak tersebut tidak mendapat penahanan. Mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Rizky menegaskan, kepolisian tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kami tetap menjunjung hak anak untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, dua anak ini tetap bersekolah,” tutur Rizky.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan