Menurutnya, titik-titik medis hingga water station sudah penyelenggara sosialisasikan melalui media sosial.
Masrofi juga menegaskan bahwa seluruh peserta telah menandatangani surat pernyataan atau waiver sebelum mengikuti lomba.
“Seluruh peserta wajib melalui tes kesehatan saat pengambilan race pack sebagai screening awal. Kita juga sediakan surat waiver yang menegaskan bahwa peserta memahami risiko kegiatan dan bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya masing-masing,” ujarnya.
Tunjukan isi surat waiver: nyatakan sehat, pahami risiko, dan terima tanggung jawab pribadi
Pada kesempatan itu, Masrofi kemudian menunjukkan surat pernyataan yang wajib peserta Siksorogo Lawu Ultra 2025 isi.
“Ini adalah surat pernyataannya, bentuknya seperti ini yang para peserta tandatangani,” kata Masrofi sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Dalam surat tersebut, peserta menyatakan diri sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dalam kondisi yang melarang mengikuti aktivitas fisik berat.
“Di sini ada pernyataan bahwa saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tidak sedang dalam larangan mengikuti kegiatan yang menguras fisik. Segala risiko terkait kesehatan menjadi tanggung jawab saya secara pribadi,” ujar Masrofi membacakan isi dokumen.
Surat itu juga memuat komitmen peserta untuk tidak mengikuti lomba jika kondisi fisik atau mental tidak memadai, serta tidak mengonsumsi alkohol atau obat-obatan yang mengganggu kemampuan fisik.
BACA JUGA: Dari Jejak Kaki Para Pelari, Internet Mengalir ke Sekolah-sekolah 3T
“Saya setuju untuk mematuhi setiap keputusan petugas lomba terkait kemampuan saya menyelesaikan perlombaan dengan aman. Saya menyadari segala risiko termasuk terjatuh, kontak dengan peserta lain, kondisi area perlombaan, dan efek cuaca,” lanjut Masrofi.
Ia menyebut, surat ini juga mencakup persetujuan peserta untuk mendapatkan perawatan medis darurat jika perlu.
“Pembebasan tanggung jawab ini meliputi setiap tanggung jawab terkait perawatan medis dan transportasi dalam keadaan darurat,” tambahnya.
Lebih jauh, Masrofi menekankan bahwa panitia hanya dapat memberikan santunan bagi korban yang meninggal akibat penyakit bawaan, bukan klaim asuransi. Sebab, asuransi hanya menanggung kejadian kecelakaan, bukan kondisi medis yang sudah peserta miliki sebelumnya.
“Yang kita tanggung adalah bagaimana kalau terjadi kecelakaan akibat kondisi lapangan. Jatuh, cedera, maka ada asuransi. Tetapi kalau mempunyai penyakit bawaan, kalau tidak terus terang siapa yang tahu?” ujarnya.
“Untuk kejadian itu kita hanya dapat memberikan santunan, tetapi tidak memberikan klaim asuransi karena asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik bawaan,” pungkas Masrofi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













