Jateng

Dua Pelari Siksorogo Meninggal Diklaim Punya Riwayat Jantung-Asma: Tak Bilang di Tes Kesehatan

×

Dua Pelari Siksorogo Meninggal Diklaim Punya Riwayat Jantung-Asma: Tak Bilang di Tes Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Siksorogo
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah (Disporapar) Jawa Tengah, Masrofi, saat dijumpai di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah akhirnya buka suara perihal perhelatan trail run Siksorogo Lawu Ultra 2025 yang menewaskan dua peserta.

Peserta yang meninggal tersebut yakni Kepala Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI, Sigit Joko Poernomo (45), dan ASN Kemenag Solo, Pujo Buntoro (55).

“Peserta yang meninggal pada Siksorogo 2025 itu ada dua orang. Yang pertama pejabat Kementerian Pariwisata, didampingi pendamping dan ajudan karena beliau pejabat eselon 2. Sedangkan yang satunya pegawai Pemkab Karanganyar yang mendampingi istrinya melaksanakan monitoring, [beliau] ikut dalam kegiatan itu,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jawa Tengah Masrofi saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.

Masrofi mengaku, pihaknya dan panitia Siksorogo Lawu sudah bersilaturahmi ke keluarga korban. Ia menyebut, kedua keluarga korban sudah menerima dengan lapang dada.

“Kami sudah bersilaturahmi ke keluarga. Pada intinya keluarga menerima dengan dan lapang dada dan seluruh proses komunikasi pendampingan telah difasilitasi oleh kami dan dari panitia Siksorogo,” sambungnya.

BACA JUGA: Tahun 2026 Jateng Banjir Event Running, Ini Daftar Lomba Lari di Semarang, Solo, hingga Wonosobo

Sebelumnya, keluarga memastikan bahwa Sigit Joko Poernomo yang meninggal saat mengikuti event lari trail Siksorogo Lawu Ultra 2025 itu tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Menurut keterangan keluarganya, Sigit merupakan sosok yang gemar berolahraga lari.

Namun, dalam keterangannya, Masrofi memastikan kematian Sigit akibat serangan jantung. Sementara kematian Pujo akibat penyakit paru-paru yang ia derita.

Ia menuturkan, baik Sigit maupun Pujo tak terus terang kepada pihak panitia bahwa memiliki riwayat penyakit jantung dan paru-paru.

“Pejabat Kemenpar [Sigit] itu dia mengalami serangan jantung, yang satunya [Pujo] adalah penyakit paru. Setelah kami telusuri bahwa yang dari Kemenpar itu sudah punya riwayat jantung, tetapi tidak terus terang di dalam pelaksanaan kegiatan itu,” akunya.

Masrofi mengaku Pujo mengidap riwayat asma dari keterangan keluarganya. Menurutnya, Sigit dan Pujo tak menyampaikan riwayat penyakit yang mereka idap saat pendaftaran dan pengambilan race pack.

“Ini penyakit paru kata keluarganya [Pujo], kemarin saya tanya, adalah asma. Kalau asma kan [kena] udara dingin rawan, karena menimbulkan alergi yang berkepanjangan dan bisa membuat fatal korbannya. Maka tentu saja ini yang tidak disampaikan pada saat pendaftaran, mengambil race pack, dan tes kesehatan,” sambungnya.

Pastikan SOP medis sudah berjalan, peserta Siksorogo wajib tes kesehatan dan tanda tangan surat waiver

Masrofi menegaskan bahwa panitia Siksorogo Lawu Ultra telah menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dan mitigasi risiko sebelum dan selama perlombaan. Ia menjelaskan, seluruh peserta wajib menjalani tes kesehatan dasar ketika pengambilan race pack.

“Tes kesehatan itu kan tes kesehatan standar, cek tensi, tekanan darah, panas tubuh. Ditanya apakah punya penyakit bawaan. Kalau jawabannya punya penyakit jantung pasti tidak boleh,” ujarnya.

Masrofi menekankan, panitia tidak mungkin melakukan general check-up secara menyeluruh kepada peserta. Oleh karena itu, kejujuran peserta terkait kondisi medis menjadi krusial.

“Tidak mungkin semuanya dites secara general check-up, tapi kesadaran dari masing-masing. Panitia menjalankan SOP lengkap termasuk respons cepat di titik kejadian, aktivasi tim medis, serta koordinasi evakuasi ke fasilitas medis,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa sistem medis dan keamanan di sepanjang rute telah penyelenggara siapkan sesuai standar kompetisi trail run.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Gencar Melecut Ekonomi Lewat Ajang Lomba Lari

“Sistem medis melibatkan tenaga medis di lapangan, ambulans hingga rumah sakit rujukan. Panitia didukung oleh lebih dari seribu volunter, termasuk marshal, tim SAR lokal, relawan evakuasi dan tenaga medis profesional,” jelasnya.

Menurutnya, titik-titik medis hingga water station sudah penyelenggara sosialisasikan melalui media sosial.

Masrofi juga menegaskan bahwa seluruh peserta telah menandatangani surat pernyataan atau waiver sebelum mengikuti lomba.

“Seluruh peserta wajib melalui tes kesehatan saat pengambilan race pack sebagai screening awal. Kita juga sediakan surat waiver yang menegaskan bahwa peserta memahami risiko kegiatan dan bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya masing-masing,” ujarnya.

Tunjukan isi surat waiver: nyatakan sehat, pahami risiko, dan terima tanggung jawab pribadi

Pada kesempatan itu, Masrofi kemudian menunjukkan surat pernyataan yang wajib peserta Siksorogo Lawu Ultra 2025 isi.

“Ini adalah surat pernyataannya, bentuknya seperti ini yang para peserta tandatangani,” kata Masrofi sambil memperlihatkan dokumen tersebut.

Dalam surat tersebut, peserta menyatakan diri sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dalam kondisi yang melarang mengikuti aktivitas fisik berat.

“Di sini ada pernyataan bahwa saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tidak sedang dalam larangan mengikuti kegiatan yang menguras fisik. Segala risiko terkait kesehatan menjadi tanggung jawab saya secara pribadi,” ujar Masrofi membacakan isi dokumen.

Surat itu juga memuat komitmen peserta untuk tidak mengikuti lomba jika kondisi fisik atau mental tidak memadai, serta tidak mengonsumsi alkohol atau obat-obatan yang mengganggu kemampuan fisik.

BACA JUGA: Dari Jejak Kaki Para Pelari, Internet Mengalir ke Sekolah-sekolah 3T

“Saya setuju untuk mematuhi setiap keputusan petugas lomba terkait kemampuan saya menyelesaikan perlombaan dengan aman. Saya menyadari segala risiko termasuk terjatuh, kontak dengan peserta lain, kondisi area perlombaan, dan efek cuaca,” lanjut Masrofi.

Ia menyebut, surat ini juga mencakup persetujuan peserta untuk mendapatkan perawatan medis darurat jika perlu.

“Pembebasan tanggung jawab ini meliputi setiap tanggung jawab terkait perawatan medis dan transportasi dalam keadaan darurat,” tambahnya.

Lebih jauh, Masrofi menekankan bahwa panitia hanya dapat memberikan santunan bagi korban yang meninggal akibat penyakit bawaan, bukan klaim asuransi. Sebab, asuransi hanya menanggung kejadian kecelakaan, bukan kondisi medis yang sudah peserta miliki sebelumnya.

“Yang kita tanggung adalah bagaimana kalau terjadi kecelakaan akibat kondisi lapangan. Jatuh, cedera, maka ada asuransi. Tetapi kalau mempunyai penyakit bawaan, kalau tidak terus terang siapa yang tahu?” ujarnya.

“Untuk kejadian itu kita hanya dapat memberikan santunan, tetapi tidak memberikan klaim asuransi karena asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik bawaan,” pungkas Masrofi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp