SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 2.176 desa di Jateng gagal menerima anggaran tahun 2025 imbas mandeknya pencairan dana desa non-earmark.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut pencairan dana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun tahapan pencairan terakhir, kata Sumarno, ada di bulan Juli lalu.
“Sebetulnya kebijakan pencairan dana transfer itu ada di Kemenkeu, sudah ada tahapan-tahapan sebetulnya. Kebijakan Kemenkeu kan memang sudah tidak ada tahapan pencairan, terakhir kalau enggak salah bulan Juli,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Kamis, 11 Desember 2025 sore.
BACA JUGA: 2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak
Kendati begitu, pencairan yang mandek itu menjadi evaluasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Ia pun menyoroti kepala desa (kades) yang dinilai lamban melakukan pengajuan.
“Nah, itulah yang menjadi bahan evaluasi kami, sebenarnya kenapa kok ini belum cair? Berarti ini bicara masalah pengajuan yang lebih cepat. Kenapa kendala itu terjadi di beberapa kepala desa?” tegasnya.
Pemprov Jateng minta kepala desa segera evaluasi anggaran tahun 2026
Sumarno berharap, kades di Jawa Tengah lebih aktif lagi dalam menyimak tahapan pengajuan dana desa agar kejadian serupa tak terulang.
“Tentunya ini jadi evaluasi teman-teman untuk 2026 ya, bahwa kalau ada tahapan itu sesegera mungkinlah, sesegera mungkin, karena memang pencairan ini kan butuh keaktifan dari teman-teman kades,” sambungnya.
Lebih jauh, Sumarno pun turut menanggapi keluhan kades yang merasa fasilitas atau proyek desanya terganggu akibat mandeknya pencairan.













