Ia mengimbau para kades untuk bisa menata ulang APBDesa masing-masing.
BACA JUGA: Imbas Kebijakan Fiskal APBN, 38 Desa di Kabupaten Semarang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II
“Nanti teman-teman bisa me-range ulang APBDesa-nya di tahun 2026. Kalau yang dari sumber-sumber lain karena tentu saja kan di 2025 juga sudah selesai semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah tak bisa mencairkan dana desa non-earmark tahun anggaran 2025.
Kondisi itu membuat banyak pemerintah desa kebingungan karena anggaran yang biasanya untuk operasional awal tahun mendadak tertahan setelah adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Adapun total dana yang gagal cair mencapai Rp598,4 miliar, berdampak pada sekitar 30 persen desa di Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













