SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Semarang mengamankan seorang perempuan mantan marketing Dusun Semilir, atas dugaan pencairan cashback (pengembalian sebagian uang) fiktif biro perjalanan wisata.
OW (23), perempuan asal Kabupaten Purworejo tersebut, polisi amankan. Sangkaannya, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan, modus yang OW gunakan, dengan mengajukan pencairan dana kepada kantor perusahaan. Dalihnya, untuk biro perjalanan wisata yang membawa rombongan tamu dan berhak menerima cashback.
BACA JUGA: Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan 5 Besar Nasional, Potensi se-Kabupaten Semarang Didorong
“Pada saat itu, OW memang bertindak sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir,” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 13 Oktober 2026.
Tindakan ini, ucap Bodia, OW lakukan dengan cara memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dia masukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan.
Klaim Kerugian hingga Rp100 juta
Data ini kemudian digunakan oleh OW untuk mendapatkan cashback/fee dari manajemen Dusun Semilir. Perbuatan tersebut OW lakukan pada akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023.
BACA JUGA: Anggota Polisi Daftar Kepala Desa di Kabupaten Semarang, Lanjutkan Jejak Kakak 3 Periode
“Dari pencairan cashback fiktif yang OW lakukan tersebut, manajemen Dusun Semilir mengalami kerugian sedikitnya, Rp100 juta,” kata Bodia.
Setelah mengetahui tindakan tersebut, dia berkata, manajemen Dusun Semilir menempuh upaya hukum dan melaporkan OW ke Mapolres Semarang.
Atas dasar laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam. Adapun saat ini, OW Polres Semarang amankan pada, Kamis, 8 Oktober 2026,di Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA: Ratusan Koperasi di Kabupaten Semarang Belum RAT, Begini Kata Diskumperindag
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan. Termasuk milik ayah tirinya, yang OW akui sebagai agen travel atau biro perjalanan.
“Untuk saat ini, terhadap yang bersangkutan telah ada penyidikan sekaligus pendalaman. Kasus ini masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Bodia. (*)
Editor: Diaz A Abidin





