Jateng

Ratusan Koperasi di Kabupaten Semarang Belum RAT, Begini Kata Diskumperindag

×

Ratusan Koperasi di Kabupaten Semarang Belum RAT, Begini Kata Diskumperindag

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto
di Ungaran, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, di Kabupaten Semarang, Kamis 8 Oltober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, mendorong ratusan koperasi yang ada di daerahnya untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengatakan, sejauh ini dari 237 koperasi yang aktif di Kabupaten Semarang baru sekitar 130 diantaranya yang sudah lakukan RAT.

Sementara sisanya. kata dia, sebanyak 137 badan usaha koperasi belum melaksanakan forum kekuasaan tertinggi badan usaha koperasi tersebut.

“Masih banyaknya koperasi yang belum melaksanakan RAT tersebut, juga menjadi salah satu tugas kami,” kata Heru Subroto, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Kaji Kenaikan Harga Pasokan Air Bersih PDAM dari PT Sarana Tirta Ungaran

Heru Subroto mengatakan, total jumlah badan usaha koperasi di Kabupaten Semarang mencapai 587 unit. Jumlah ini termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Akan tetapi, ucap dia, jumlah koperasi yang aktif hanya sebanyak 237  unit. Di mana koperasi yang nonaktif sebanyak 115.

“Sedangkan dari total jumlah koperasi aktif tersebut, yang sudah melaksanakan RAT baru sebanyak 130 koperasi dan selebihnya belum,” kata Heru Subroto.

BACA JUGA: Cerita Petani di Pinggiran Rawa Pening, Butuh Rp800 Ribu per Bulan untuk Mengairi Sawah

RAT Perwujudan Demokrasi Koperasi

Dia mengatakan, RAT merupakan kekuasaan tertinggi badan usaha koperasi sekaligus menjadi perwujudan prinsip demokrasi, transparansi serta akuntabilitas.

Artinya, bilang Heru, RAT menjadi kewajiban sebagai bentuk pertanggung jawaban badan usaha koperasi.

BACA JUGA: Emil Audero, Tinggalkan Klub Taipan Indonesia, Relakan Liga Champions

Terkait permasalahan tersebut, dia mengaku, Diskumperindag Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat kepada seluruh pengurus koperasi yang sampai saat ini belum melaksanakan RAT.

“Setelah surat sampai kepada masing- masing pengurus koperasi, maka kami akan segera melaksanakan pengawasan. Kalau sampai belum menggelar RAT, pasti ada apa- apa,” ucap Heru.

Transparansi Pertanggungjawaban Koperasi