SEMARANG, beritajateng.tv- Pandji Pragiwaksono terus menjadi perhatian publik setelah terlibat kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Kasus ini langsung di respon oleh Mahfud MD selaku mantan Menkopolhukam.
Mahfud MD menyatakan hukum pidana belum dapat menjerat Pandji karena ketentuan penghinaan baru berlaku dalam KUHP baru. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat mengenakan sanksi pidana terhadap peristiwa yang terjadi sebelum tanggal tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa asas hukum pidana tidak berlaku surut menjadi prinsip utama dalam kasus ini.
Mahfud MD Tegaskan Asas Tidak Berlaku Surut
Beliau juga menjelaskan bahwa tidak semua pernyataan yang dianggap menghina otomatis memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA: Laskar Mataram Tak Terhentikan, PSIM Gasak Madura United
Dalam beberapa kasus, hukum masih memandang pernyataan tersebut sebagai kritik, pendapat, atau bentuk ekspresi biasa.
Menurut Mahfud, konteks pernyataan dari Pandji Pragiwaksono tidak terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana, sehingga tidak ada tindakan pidana yang dapat dilakukan.
Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan sebelum KUHP baru diberlakukan secara resmi. Namun demikian, Mahfud mengakui adanya keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat khawatir karena pasal-pasal baru bisa membatasi kebebasan berekspresi, menimbulkan debat panjang, dan menambah ketegangan publik.
Dorongan Judicial Review dan Sikap Kepolisian
Mahfud mendorong pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan langkah judicial review, baginya langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga iklim demokrasi tetap sehat.
BACA JUGA: Kumpulan Fakta Menarik Film Tuhan Benarkah Kau Mendengarku, Siap Tayang di Bioskop!
Mahfud berharap jika Mahkamah Konstitusi bisa memberikan penafsiran yang jelas agar penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan masyarakat.
Polda Metro Jaya juga memastikan akan tetap menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Aparat kepolisian akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, akan meminta keterangan lebih jelas dari Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor.
Reonald menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih menyusun rencana awal penyelidikan. Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman pernyataan, tangkapan layar, dan dokumen pendukung lainnya.(*)




