Sedangkan kasus kedua terjadi di Bank Jateng cabang Blora dalam kurun waktu 2018-2019, kasus tersebut ditetapkan 3 orang tersangka dengan total kerugian Rp. 115 miliar.
Dari 5 tersangka, 2 diantaranya adalah Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Periode 2017-2019 RP dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta RM, sementara 3 tersangka lain berperan sebagai debitur.
“Posisi kami saat ini kami menghormati proses hukum sendiri. Mengikuti proses yang berjalan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan,” jelas Ony.
Ony menambahkan bahwa terkait kasus tersebut, Bank Jateng bakal melakukan sejumlah perbaikan. Utamanya dari segi regulasi pembiayaan proyek. “Kami menyempurnakan regulasinya, jadi kredit proyek kita perbaiki regulasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bima Mardjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kredit proyek. Status tersangka ditetapkan lantaran Bima dianggap melanggar perbuatan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ak/El)