SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penggelapan dana yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari, memasuki babak baru setelah pihaknya resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya hukum ini dilakukan setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bella.
Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Mei 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Salman saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2,319 miliar. Nilai tersebut merujuk pada keterangan Iwan Nugroho selaku Direktur PT TJA serta Cristina sebagai komisaris, yang didasarkan pada hasil audit internal perusahaan.
BACA JUGA: PSIS Semarang Pincang Jelang Hadapi Persipura Jayapura, Rafinha dan Otavio Dutra Absen
Kemudian di tingkat banding, vonis itu di kuatkan. Sedangkan pada kasasi upaya hukumnya di tolak pada 26 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat Bella saat masih menjabat sebagai manajer di PT TJA.
Saat ini, Bella telah menjalani masa hukuman di Lapas Bulu Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Rayhan Abdillah bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan.
“Harapan kami sederhana, klien kami mendapatkan keadilan. Jika memang bersalah, silakan proses sesuai hukum. Namun jika tidak, jangan sampai terjadi kriminalisasi,” ujar Rayhan pada Selasa, 21 April 2026.
Rayhan menjelaskan, pengajuan PK merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan.
Ia menyoroti nilai dugaan penggelapan yang dinilai tidak didukung bukti konkret. “Angka Rp2,8 miliar itu hanya by system. Tidak ada audit trail, tidak ada nota, tidak ada invoice. Jadi tidak bisa di buktikan secara riil,” katanya.
Menurut Rayhan, audit tersebut justru mengandung banyak kekeliruan yang tidak sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Selain itu, pihaknya menemukan kejanggalan dalam perhitungan keuangan. “Ada lonjakan angka yang tidak masuk akal, misalnya dari Rp2 juta menjadi Rp70 juta. Ini yang kami nilai tidak objektif,” tambahnya.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum turut mengajukan novum berupa keterangan ahli dari Sukamto, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut adanya pelanggaran dalam proses audit investigatif.
“Ahli menyatakan audit terlaksana tidak sesuai prosedur, tidak ada hak klarifikasi, dan menggunakan data yang tidak objektif. Ini menjadi dasar baru dalam PK kami,” jelas Rayhan.
BACA JUGA: Jokowi Absen di Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu dan Wanprestasi Esemka
Ia juga menyinggung aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Bella, kata dia, harus menjalani hukuman terpisah dari dua anaknya yang masih kecil.
“Klien kami memiliki anak usia 4 bulan dan 4 tahun. Bagaimana perasaan seorang ibu dipisahkan dari anaknya, dan sebaliknya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” ujarnya.
Rayhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, baik melalui PK maupun gugatan perdata yang sedang berjalan.
“Kalau memang klien kami bersalah, kami hormati proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai ada kriminalisasi. Kami percaya keadilan akan menemukan jalannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





