Hukum & Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Kasus Penggelapan, Mantan Manajer PT TJA Tempuh Peninjauan Kembali

×

Dugaan Kriminalisasi Kasus Penggelapan, Mantan Manajer PT TJA Tempuh Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Bella Puspita Sari usai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Semarang. Selasa, 21 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Tim kuasa hukum Bella Puspita Sari usai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Semarang. Selasa, 21 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penggelapan dana yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari, memasuki babak baru setelah pihaknya resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum ini dilakukan setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bella.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Mei 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Salman saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2,319 miliar. Nilai tersebut merujuk pada keterangan Iwan Nugroho selaku Direktur PT TJA serta Cristina sebagai komisaris, yang didasarkan pada hasil audit internal perusahaan.

BACA JUGA: PSIS Semarang Pincang Jelang Hadapi Persipura Jayapura, Rafinha dan Otavio Dutra Absen

Kemudian di tingkat banding, vonis itu di kuatkan. Sedangkan pada kasasi upaya hukumnya di tolak pada 26 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat Bella saat masih menjabat sebagai manajer di PT TJA.

Saat ini, Bella telah menjalani masa hukuman di Lapas Bulu Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Rayhan Abdillah bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan.

“Harapan kami sederhana, klien kami mendapatkan keadilan. Jika memang bersalah, silakan proses sesuai hukum. Namun jika tidak, jangan sampai terjadi kriminalisasi,” ujar Rayhan pada Selasa, 21 April 2026.

Rayhan menjelaskan, pengajuan PK merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan.

Ia menyoroti nilai dugaan penggelapan yang dinilai tidak didukung bukti konkret. “Angka Rp2,8 miliar itu hanya by system. Tidak ada audit trail, tidak ada nota, tidak ada invoice. Jadi tidak bisa di buktikan secara riil,” katanya.