Dalam hal ini, kata Siti Farida, untuk memastikan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). (*)





