SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5 (lima) perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) berlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal selama tahun 2024 ini.
Adapun kelima perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten di Jateng, yakni Boyolali, Wonogiri, Pemalang, hingga Purworejo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz membeberkan, perusahaan yang melakukan PHK massal itu bergerak di bidang garment (pakaian), produksi kertas, dan keuangan.
Pihaknya merinci, kelima perusahaan itu ialah PT Semar Mas Garment (Boyolali), PT Cermai Makmur (Boyolali), PT Maju Sakti Abadi Ngadirojo (Wonogiri), PT Cahaya Timur Garmindo (Pemalang), dan Bank Purworejo (Purworejo).
Menurut data Disnakertrans Jateng yang beritajateng.tv terima pada Rabu, 19 Juni 2024 sore, PHK terbanyak dilakukan oleh PT Semar Mas Garment, sebanyak 197 tenaga kerja. Sementara itu, PT Maju Sakti Abadi Ngadirojo melakukan PHK sebanyak 105 tenaga kerja.
Disusul oleh Bank Purworejo (Perumda) yang melakukan PHK kepada 60 karyawannya. Serta PT Cermai Makmur yang melakukan PHK kepada 55 karyawannya.
BACA JUGA: Beredar Kabar soal PHK 8 Ribu Pekerja, PT Sai Apparel Semarang Beberkan Fakta-fakta Ini
Sementara itu, sebanyak 650 tenaga kerja PT Cahaya Timur Garmindo terancam PHK lantaran kondisi perusahaan yang pailit.
“PT Cahaya Timur Garmindo pailit. Saat ini masih dalam pengurusan kurator dan perusahaan masih beroperasional di bawah kendali kurator sampai dengan selesainya lelang,” jelas Aziz.
Dari kelima perusahaan itu, sebanyak 1.067 tenaga kerja terkena PHK massal.
Total 7 Ribu lebih pegawai kena PHK di tahun 2024
Sementara itu, Ahmad Aziz mengungkap secara keseluruhan, sebanyak 7.437 tenaga kerja di Jateng mengalami PHK sepanjang tahun 2024. Selain lima perusahaan di atas, Aziz menyebut ada beberapa perusahaan besar yang tutup, sehingga terpaksa melakukan PHK.
Salah satu yang ia sebut ialah PT Dupantex yang tutup permanen per 6 Juni 2024 lalu. Adapun jumlah karyawan PT Dupantex, tutur Aziz, ialah 800 orang.
“(Untuk PT Dupantex) dilakukan proses bipartite, mediasi ke Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.