Jateng

Eks Buruh Desak PT Sritex Bayar Hak Rp337 M, Advokasi Minta Aset Segera Dijual

×

Eks Buruh Desak PT Sritex Bayar Hak Rp337 M, Advokasi Minta Aset Segera Dijual

Sebarkan artikel ini
PHK Jateng | Tarif Impor Trump | THR Sritex | Program PHK | Buruh Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. (ant)

“Intinya, kami menginginkan penyelesaian yang adil dan segera. Hak buruh adalah prioritas dan tidak bisa tertunda,” katanya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp