SOLO, beritajateng.tv – Ribuan eks buruh PT Sritex mendesak perusahaan segera membayar hak-hak mereka senilai total Rp337 miliar yang belum dipenuhi setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Desakan ini disampaikan langsung oleh tim advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah saat bertemu dengan tim kurator PT Sritex di Laweyan, Solo, baru-baru ini.
Tim advokasi menyampaikan empat komponen hak buruh yang belum di bayarkan, yaitu pesangon, tunjangan hari raya (THR) 2025, potongan gaji koperasi/pinjaman, dan potongan iuran BPJS.
“Sebanyak 8.475 eks buruh telah memberikan mandat kepada kami untuk memperjuangkan hak mereka. Hari ini kami resmi menyampaikan tuntutan itu kepada tim kurator,” ujar Machasin Rochman, pengacara tim advokasi.
BACA JUGA: KSPI Jateng Anggap Pailitnya PT Sritex Kesalahan Kemnaker: Gagal Selamatkan, Permalukan Prabowo
Machasin merinci nilai tuntutan para eks buruh sebagai berikut:
-
Pesangon: Rp331,2 miliar
-
THR 2025: Rp24,03 miliar
-
Potongan gaji untuk koperasi dan pinjaman: Rp994 juta
-
Potongan iuran BPJS: Rp779 juta
Tim advokasi mendesak kurator untuk menjual aset PT Sritex demi melunasi kewajiban kepada para buruh. Mereka menolak langkah penyewaan aset yang menurut mereka justru memperlambat proses pembayaran hak pekerja.
“Kami menyayangkan langkah penyewaan aset. Padahal, UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak-hak buruh harus menjadi prioritas utama. Aset sebaiknya dijual agar bisa segera dibayarkan kepada para pekerja,” tegas Machasin.
Desakan Segera Jual Aset dan Penegasan Status Buruh
Pengacara lainnya, Asnawi, menyatakan kekhawatiran bahwa penundaan penjualan aset akan menurunkan nilainya di pasar. Ia juga menyampaikan bahwa tim advokasi telah mengusulkan tenggat waktu pembayaran kepada kurator. Meski belum dapat terpublikasikan.
BACA JUGA: PT Sritex Bangkrut, Pesangon Karyawan Masih Abu-abu?
Asnawi menegaskan bahwa sekitar 1.300 eks buruh yang kini kembali bekerja di pabrik Sritex sudah tidak lagi berada di bawah manajemen lama, melainkan bekerja untuk pihak ketiga yang menyewa fasilitas.




