Penggugat menuntut pelunasan sisa utang sekitar Rp13 miliar beserta biaya lain sesuai isi perjanjian. Sebelum perkara masuk persidangan, kedua pihak ԁisebut telah menjalani dua kali mediasi, tetapi gagal mencapai kesepakatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang. (*)




