Menurut petugas pengelola disana hanya sebagai pengelola gedung kesehatan tersebut, namun menurut mereka tidak mengetahui tentang kantor perkumpulan Siang Boe tersebut.
Setelah kejadian tersebut pihak kuasa hukum alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) akan tetap melakukan perlawanan karena tindakan yang tidak adil menurut mereka, banyak kejanggalan dakam kasus tersebut yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan berujung eksekusi bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.





