Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Aksi Dorong Antara Lansia Alumni THHK dan Petugas PN

×

Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Aksi Dorong Antara Lansia Alumni THHK dan Petugas PN

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Aksi Dorong Antara Lansia Alumni THHK dan Petugas PN

Semarang, 22/6 (BeritaJateng.tv) – PN Semarang Laksanakan Eksekusi sengketa tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no. 73 Semarang, diketahui selama ini menjadi sengketa antara pemilik yakni Tiong Hoa Hwee Koan dan Perkumpulan Siang Boe.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sempat ada kericuhan antara penghuni yang menghalangi eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang diisi oleh para lansia bersama kuasa hukumnya sempat menghalangi petugas Pengadilan Negeri Semarang dan polisi yang bertugas untuk mengamankan tempat tersebut untuk melakukan eksekusi.

Para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) ada sekitar 60 orang menghalangi pintu masuk gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang, mereka menginginkan bahwa proses eksekusi tersebut merupakan kesalahan hukum.

Terjadi dorong mendorong antara petugas Pengadilan Negeri semarang dan Polisi dengan para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang keseluruhan sudah berumur diatas 50 tahun.

Lontaran teriakan keras para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) hingga kata kasar pun tak terelakan dari keduanya dalam eksekusi tersebut.

Namun karena memang mereka para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK)yang memang sudah berumur tidak dapat menghalau kekuatan petugas Pengadilan Negeri Semarang dan Polisi yang akan eksekusi gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang tersebut.

Dan akhirnya petugas dapat masuk dan mengamankan para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) untuk tetap tenang dan segera meninggalkan gedung tersebut.

Para petugas dengan sigap langsung mengangkut barang-barang yang berada dalam gedung di jalan Gang Tengah no.73 Semarang.

Para alumini Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) menginginkan untuk membatalkan eksekusi hari ini dan diberikan kesempatan untuk bertemu dari pihak perkumpulan Siang Boe untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa tempat tersebut milih mereka para Alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK).

“Kami minta pertemukan dulu dengan Perkumpulan Siang Boe karena ini kesalahan keputusan dari pengadilan, selama di sidang mereka tidak pernah hadir dalam persidangan. jika nantinya kami telah dipertemukan dan memberikan bukti-bukti dan kami kalah maka silahkan kalau memang di eksekusi,” ungkap beberapa alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK).

Dan adu mulut pun dari kedua pihak antara lansia alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) dengan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang pun terus berlanjut, namun petugas polisi ikut mengamankan.

Setelah para petugas eksekusi pengadilan negeri Semarang masuk gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang tersebut, langsung mengusung barang-barang yang ada didalam untuk dikeluarkan dan diangkut menggunakan truck.

Menurut kuasa hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, SH dari Kantor Advokat Nico n Partner menyatakan bahwa sebelumnya kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan THHK (Tunas Harum Harapan Kita) masih melakukan upaya hukum banding hingga saat ini.

“Jika saja PN Semarang tetap melakukan eksekusi kepada tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang, ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, kami masih melakukan upaya hukum banding dan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Nico.

Tinggalkan Balasan