“Di mana proses pergeseran anggaran ini baru selesai di bulan April hingga Mei 2025 lalu,” jelasnya saat awak media konfirmasi di kompleks gedung Setda Kabupaten Semarang.
Kemudian, lanjutnya, muncul ketentuan penutupan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog versi 5.0 dan harus beralih pada e-catalog versi 6.0 yang ternyata awalnya tidak ada ruang untuk konstruksi.
Sehingga, pihaknya harus menunggu hingga awal bulan Agustus 2025 yang membuat DPU melakukan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara konvensional.
“Jadi ini yang terjadi mengapa ada keterlambatan eksekusi pekerjaan. Karena proses pengadaan barang dan jasa kami kembali seperti dulu lagi pakai tender dan sebagainya,” tandas Soekendro. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





