DEMAK, beritajateng.tv – Eksekusi rumah seorang janda di Mranggen, Demak, bernama Yayuk Puji Lestari berlangsung dramatis pada Kamis, 9 April 2026 siang.
Peristiwa terjadi kawasan Perumahan Pondok Majapahit, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ketegangan muncul antara tim kuasa hukum dengan aparat kepolisian selama proses berlangsung.
Tim pengadilan tetap menjalankan eksekusi karena putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak kuasa hukum Yayuk berusaha menunda proses tersebut melalui permintaan mediasi tambahan.
Mereka pun meminta waktu agar kedua pihak bisa menemukan solusi terbaik tanpa eksekusi paksa.
BACA JUGA: Dinilai Tidak Sah, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan
Petugas akhirnya membongkar material pagar rumah sebagai bagian pelaksanaan eksekusi. Yayuk Puji Lestari menangis histeris sambil bertahan dalam rumahnya. Ia menolak keluar serta enggan menyerahkan tempat tinggalnya kepada pihak pengadilan.
Kuasa hukum Yayuk, Budi Priyono, menyatakan kesulitan menjalin komunikasi dengan pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang. Ia menilai proses mediasi belum berjalan optimal sehingga kliennya merasa tidak memperoleh keadilan.
Budi juga menuntut kelebihan hasil lelang rumah senilai 350 juta rupiah. Nilai tersebut menurutnya menjadi hak Yayuk setelah proses penjualan aset.
Budi menegaskan pihaknya sudah berupaya mencari jalan damai, namun komunikasi dengan pihak bank tidak berjalan lancar. Ia berharap ada itikad baik agar kliennya memperoleh hak secara layak.
Kuasa Hukum BPR Gunung Kinibalu Semarang Ungkap Duduk Perkara
Sementara itu, kuasa hukum BPR Gunung Kinibalu Semarang, Ambar Wahyuningrum, menjelaskan awal mula perkara.
Ia menyebut persoalan bermula dari pinjaman Yayuk sejak tahun 2014 sebesar Rp150 juta. Yayuk hanya melakukan pembayaran selama 14 bulan sebelum akhirnya mengalami kredit macet.
“Pihak debitur kembali mengajukan pinjaman hingga seluruh kewajiban digabungkan menjadi satu,” tutur Ambar.
BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Minta OJK Jateng Ikut Kawal Perbaikan Manajemen BPR Bank Salatiga
Hingga tahun 2023, kewajiban tersebut belum terselesaikan. Pihak bank kemudian menempuh jalur hukum hingga memperoleh putusan inkrah.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, puluhan personel gabungan Polres Demak diterjunkan ke lokasi. Aparat berupaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Setelah evakuasi selesai, Yayuk menempati rumah kontrakan yang telah disediakan pihak bank selama satu tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





