Hukum & Kriminal

Dinilai Tidak Sah, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan

×

Dinilai Tidak Sah, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Kredit BPR Bank Salatiga
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, saat memberikan keterangan kepada awak media, di PN Salatiga, Senin, 9 Maret 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Ravly Adhitya Permata (23), salah satu tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif pada Perumda BPR Bank Salatiga, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Senin, 9 Maret 2026.

Upaya hukum ini dpihaknya empuh guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Kuasa hukum Ravly, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa prosedur yang penyidik jalankan dugaannya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Minta OJK Jateng Ikut Kawal Perbaikan Manajemen BPR Bank Salatiga

“Penetapan tersangka dan penahanan klien kami kami nilai tidak sah karena tidak ada dukungan dua alat bukti yang sah. Selain itu, klien kami tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka,” ungkap Amriza di PN Salatiga.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa secara substansial tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan pada fakta bahwa kredit yang bersangkutan telah dinyatakan lunas melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) pada 30 Agustus 2023.

“Kewajiban kredit telah selesai melalui pengambilalihan agunan. Aset tersebut kini sudah tercatat sebagai aset bank dan dilaporkan ke OJK. Dalam hukum keuangan negara, perubahan bentuk aset dari piutang menjadi agunan (AYDA) tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara,” jelas Amriza.

Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Perdata atau Pidana?

Senada dengan Amriza, rekan kuasa hukum lainnya, Nico Andi Wauran, menilai kasus ini lebih condong ke ranah hukum perdata ketimbang pidana. Ia berargumen bahwa kegagalan dalam perjanjian kredit merupakan bentuk wanprestasi.

“Klien kami sudah menyelesaikan kewajibannya lewat AYDA yang sah. Jika setiap masalah kredit macet langsung pidanakan, maka sistem perbankan bisa lumpuh. Ini adalah bentuk kontrol kami agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam penyidikan,” tegas Nico.

BACA JUGA: Kejari Salatiga Tetapkan Empat Tersangka Kredit Fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga