Peristiwa

Eksekusi Rumah Kiai di Gunungpati Batal, Diwarnai Sholawat Hingga Aksi Dorong

×

Eksekusi Rumah Kiai di Gunungpati Batal, Diwarnai Sholawat Hingga Aksi Dorong

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Masjid dan Rumah Kiai di Gunungpati Batal, Diwarnai Sholawat Hingga Aksi Dorong
Aparat Polisi mengamankan eksekusi rumah kawasan masjid Kiai Murodi di Jalan Kalimasada, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana eksekusi rumah dan kompleks masjid Kiai Murodi di Jalan Kalimasada RT 07/05, Banaran, Gunungpati, Kota Semarang pada Selasa 9 September 2025 batal dilakukan.

Eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat.

Persoalan sengketa lahan seluas 3100 meter persegi itu sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1984. Di lahan itu telah berdiri empat rumah keluarga Kiai Murodi, lengkap dengan Masjid, sekolah Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Ketegangan terjadi pukul 09.00 ketika penggugat Ngastini yang diwakili Kuasa Hukumnya, Novel Al Bakri datang di Jalan Kalimasada.

Belum sempat berbicara, warga dan santri yang di dominasi anggota Nahdatul Ulama (NU) yang mengamankan kawasan itu menolak. Bahkan terjadi aksi saling dorong hingga Novel sendiri terjatuh terjungkal.

Warga dan para santri serta tokoh agama turun langsung menghalau aparat dan pengacara penggugat yang ingin masuk area dan melakukan eksekusi.

BACA JUGA: Video Pengosongan Rumah Dinas KAI di Semarang Tegang, Penghuni Halangi Eksekusi

Sembari membawa bendera berlambang Nahdlatul Ulama (NU), para santri dan warga sekitar tersebut melafalkan sholawat di sela aksi.

Pengusiran terhadap Novel itu berlangsung dua kali. Warga memastikan jika Kuasa Hukum Ngastini itu harus pergi dari wilayah tersebut. Alhasil Novel berhasil pergi.

Ketegangan kembali terjadi saat Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang hadir pukul 11.00 WIB. Mereka tidak bisa membacakan surat penetapan eksekusi, bahkan sekedar melihat objek yang akan dieksekusi saja mereka dihalangi oleh masa. Pihak kepolisian juga turut turun tangan agar tidak terjadi bentrokan.

Mediasi alot antara Juru Sita dengan pihak tergugat terjadi cukup lama. Setelah bernegosiasi, eksekusi rumah Kiai Murodi batal karena masa terlalu banyak, dan suasana sudah tidak kondusif. Akhirnya Juru Sita Pengadilan undur diri dengan kepolisian ikut mengawal.

Cerita Kiai Murodi Awal Mula Sengketa

Tergugat eksekusi, Kiai Murodi mengaku jika tanah itu telah sejak lama terbagi merata secara musyawarah ke seluruh anggota keluarga, termasuk ke Ngastini, yang kini justru menggugatnya.

“Saya dulu dikasih tanah orang tua saya dari Pak Sanusi dan Mbah Sarmo. Sejak dulu sudah dikumpulkan di sini, sudah musyawarah. Sekarang malah minta lagi, malah mau di eksekusi. Padahal di kelurahan tidak ada surat atas nama Sarijan, yang ada hanya Sanusi, Sarmo, dan Murodi,” jelasnya.

Murodi menyebut, lahan tersebut tidak hanya ada empat keluarga menempati. Tapi juga terdapat akses jalan, masjid, serta TPQ, Madrasah Diniyah (Madin).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan