SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana eksekusi rumah dan kompleks masjid Kiai Murodi di Jalan Kalimasada RT 07/05, Banaran, Gunungpati, Kota Semarang pada Selasa 9 September 2025 batal dilakukan.
Eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat.
Persoalan sengketa lahan seluas 3100 meter persegi itu sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1984. Di lahan itu telah berdiri empat rumah keluarga Kiai Murodi, lengkap dengan Masjid, sekolah Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ).
Ketegangan terjadi pukul 09.00 ketika penggugat Ngastini yang diwakili Kuasa Hukumnya, Novel Al Bakri datang di Jalan Kalimasada.
Belum sempat berbicara, warga dan santri yang di dominasi anggota Nahdatul Ulama (NU) yang mengamankan kawasan itu menolak. Bahkan terjadi aksi saling dorong hingga Novel sendiri terjatuh terjungkal.
Warga dan para santri serta tokoh agama turun langsung menghalau aparat dan pengacara penggugat yang ingin masuk area dan melakukan eksekusi.
BACA JUGA: Video Pengosongan Rumah Dinas KAI di Semarang Tegang, Penghuni Halangi Eksekusi
Sembari membawa bendera berlambang Nahdlatul Ulama (NU), para santri dan warga sekitar tersebut melafalkan sholawat di sela aksi.
Pengusiran terhadap Novel itu berlangsung dua kali. Warga memastikan jika Kuasa Hukum Ngastini itu harus pergi dari wilayah tersebut. Alhasil Novel berhasil pergi.
Ketegangan kembali terjadi saat Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang hadir pukul 11.00 WIB. Mereka tidak bisa membacakan surat penetapan eksekusi, bahkan sekedar melihat objek yang akan dieksekusi saja mereka dihalangi oleh masa. Pihak kepolisian juga turut turun tangan agar tidak terjadi bentrokan.
Mediasi alot antara Juru Sita dengan pihak tergugat terjadi cukup lama. Setelah bernegosiasi, eksekusi rumah Kiai Murodi batal karena masa terlalu banyak, dan suasana sudah tidak kondusif. Akhirnya Juru Sita Pengadilan undur diri dengan kepolisian ikut mengawal.
Cerita Kiai Murodi Awal Mula Sengketa
Tergugat eksekusi, Kiai Murodi mengaku jika tanah itu telah sejak lama terbagi merata secara musyawarah ke seluruh anggota keluarga, termasuk ke Ngastini, yang kini justru menggugatnya.
“Saya dulu dikasih tanah orang tua saya dari Pak Sanusi dan Mbah Sarmo. Sejak dulu sudah dikumpulkan di sini, sudah musyawarah. Sekarang malah minta lagi, malah mau di eksekusi. Padahal di kelurahan tidak ada surat atas nama Sarijan, yang ada hanya Sanusi, Sarmo, dan Murodi,” jelasnya.
Murodi menyebut, lahan tersebut tidak hanya ada empat keluarga menempati. Tapi juga terdapat akses jalan, masjid, serta TPQ, Madrasah Diniyah (Madin).
“Kalau semua tergusur, kasihan anak cucu nanti mau tinggal di mana. Madin pun terancam tutup,” tambahnya.
Kuasa Hukum, Dewang Purnama Putra, menjelaskan persoalan ini berawal sejak tahun 1984. Putusan pengadilan tingkat kasasi keluar pada 1995, dan dikuatkan hingga peninjauan kembali (PK) pada 2009. “Sebenarnya ini sengketa waris, tapi ditarik ke ranah peradilan umum. Putusan memang sudah inkrah, kami akui. Namun ada sisi kemanusiaan dan adab yang mestinya dijunjung,” ujarnya.
Dewang menegaskan, sebagian besar lahan yang disengketakan digunakan untuk fasilitas pendidikan agama.
“Di sini ada madrasah, tempat anak-anak mengaji. Bahkan akses menuju tempat ibadah pun sudah Kiai Murodi berikan tanpa pungutan biaya. Jadi kalau semua di robohkan, yang terdampak bukan hanya keluarga, tapi juga masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Dalam upaya penyelesaian, lanjutnya, pengadilan sebelumnya sudah menyarankan agar pihak keluarga menempuh mediasi. Namun, pihak lawan tetap bersikeras mengeksekusi penuh lahan seluas 3.100 meter tersebut.
BACA JUGA: Ricuh, Eksekusi Lahan Normalisasi Sungai Beringin Gagal
“Kami minta pengadilan tidak hanya menegakkan keadilan lewat kertas hukum, tapi juga mengedepankan kemanusiaan dan adab. Jangan sampai seorang ulama, kiai kampung, mendapat perlakuan tanpa rasa hormat,” tambahnya.
Penolakan eksekusi juga datang dari kalangan santri. Perwakilan santri, Gus Hafid Iwan Cahyono, menilai kasus ini tidak hanya persoalan tanah. Mlainkan menyangkut keberlangsungan pendidikan agama di wilayah tersebut.
“Romo Kyai Murodi adalah figur ulama tarekat. Santrinya ada di mana-mana. Kami hadir untuk mengawal beliau, karena di sini ada pusat pendidikan agama. Apakah tega jika tempat belajar anak-anak di runtuhkan?” tegasnya.
Menurut Gus Hafid, eksekusi yang memaksa ulama untuk meninggalkan kediamannya bisa memicu keresahan lebih luas. Ia menilai jika eksekusi ini berlanjut, dampaknya bisa merambah pada kiai-kiai lain jika ada kasus serupa.
“Maka, kami minta ada solusi kekeluargaan. Jangan pertontonkan konflik keluarga di hadapan masyarakat luas,” katanya.
Sejumlah santri dan warga pun ikut berkumpul di lokasi eksekusi sebagai bentuk solidaritas. Mereka berharap, pengadilan bersama pihak terkait dapat mencari jalan tengah yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap menghormati putusan hukum yang ada. (*)
Editor: Elly Amaliyah




