Hukum & Kriminal

Eksepsi Ditolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo: Saya Bukan Pemimpin Zalim

×

Eksepsi Ditolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo: Saya Bukan Pemimpin Zalim

Sebarkan artikel ini
Eksepsi Sudewo
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Siapa yang zalim, masyarakat Pati pun tahu. Siapa yang jual beli jabatan, siapa yang jual beli perangkat desa, masyarakat Pati juga tahu,” ujarnya.

Saat wartawan kembali menanyakan siapa yang ԁimaksud sebagai “gembong jual beli jabatan”, Sudewo tidak memberikan jawaban secara langsung. “Gembongnya tanya masyarakat Pati,” katanya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Sudewo menegaskan kondisi mentalnya tetap baik karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Oh, mental dari kemarin tidak ada masalah. Saya tidak melakukan apa-apa,” ucapnya.

Sudewo Apresiasi Pendukung yang Terus Kawal Sidang

Sudewo juga menyampaikan apresiasi kepada para pendukung yang terus hadir mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi penyemangat selama menghadapi proses hukum.

“Para pendukung saya, saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya bersama saya terus-menerus. Itu merupakan kekuatan mental bagi saya,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pendukungnya tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

“Masyarakat Pati ternyata masih solid dengan saya untuk membangun Kabupaten Pati. Saya pesan supaya jaga situasi yang kondusif,” tutup Sudewo.

BACA JUGA: Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

Sidang perkara Sudewo akan ԁilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang ԁiajukan Jaksa Penuntut Umum setelah majelis hakim menolak eksepsi yang sebelumnya ԁiajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagai informasi, agenda sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 29 Juni 2026 adalah putusan sela. Pihak terdakwa, Sudewo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil sidang putusan sela yang ԁibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono, eksepsi dari terdakwa ԁitolak dan ԁilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp