Hukum & Kriminal

Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

×

Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini
sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menolak eksepsi atau nota perlawanan yang Bupati Pati nonaktif Sudewo ajukan. Jaksa menilai penggabungan dua perkara yang menjerat Sudewo dalam satu surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tanggapan tersebut jaksa sampaikan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa KPK menerima dua berkas perkara atas nama Sudewo dari penyidik dalam waktu yang hampir bersamaan.

Berkas pertama terkait dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, sedangkan berkas kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menurut JPU, penggabungan dua perkara tersebut terlaksana berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) KUHAP karena melibatkan terdakwa yang sama, yakni Sudewo.

“Penggabungan perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (1), yaitu beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama, yaitu terdakwa Sudewo, dan untuk kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata jaksa Greafik dalam persidangan.

BACA JUGA: Momen Istri Bupati Pati Nonaktif Sudewo Temui Pendukung Suami Seusai Sidang, Terharu Lihat Banyaknya Massa

JPU tidak sependapat dengan dalil tim kuasa hukum yang menyebut penggabungan perkara justru merugikan hak pembelaan terdakwa.

Jaksa berpendapat langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Penggabungan perkara terdakwa dalam satu surat dakwaan adalah cara prosedural untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum acara pidana Indonesia,” lanjut jaksa Greafik.