Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan oleh PT Sritex saat Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama pada 2006-2022 dan Presiden Komisaris pada 2023-2024.
Perusahaan tekstil raksasa tersebut kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi, hingga akhirnya menjadi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang Mahkamah Agung kuatkan pada Desember 2024.
BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru
Ketiga bank kreditur telah mendaftarkan tagihannya dalam daftar piutang tetap. Namun hingga kini belum ada kepastian jumlah kerugian riil yang masing-masing bank terima.
Atas dasar itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk:
- Menerima nota keberatan eksepsi terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto secara keseluruhan;
- Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 12 Desember 2025 prematur oleh karena dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Membebaskan terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dari segala dakwaan hukum;
- Menetapkan terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto bebas dari tahanan;
- Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





