SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 5 Januari 2026.
Melalui tim penasihat hukumnya, Iwan menilai dakwaan jaksa prematur karena menetapkan nilai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum atas hasil pemberesan harta pailit PT Sritex oleh kurator.
Dalam eksepsinya, terdakwa menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang jaksa gunakan bersifat pendapat ahli, bukan fakta final yang mengikat.
“Penetapan kerugian negara tidak bisa secara sepihak, apalagi sebelum ada kepastian nilai tagihan yang kreditur terima dalam proses kepailitan,” ujar Iwan Setiawan saat membacakan salah satu poin eksepsi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon dan THR Sejak Pailit 2024
Dalam dakwaan, JPU menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit PT Sritex pada tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB sekitar Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.
Namun, menurut terdakwa, nilai tersebut belum bersifat pasti karena hingga kini masih menunggu hasil akhir proses pemberesan aset pailit oleh kurator sesuai Undang-Undang Kepailitan.
Terdakwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan potensi.
Dampak Pandemi Jadi Alasan Sritex Gagal Bayar
Dalam membacakan eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto juga memaparkan bahwa kesulitan keuangan PT Sritex terjadi akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Pembatasan aktivitas (lockdown), gangguan rantai pasok global, hingga keterlambatan pengiriman bahan baku ia sebut berdampak langsung pada arus kas perusahaan.
Selain itu, pemerintah kala itu juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan melalui sejumlah Peraturan OJK, yang menurut terdakwa menunjukkan kondisi force majeure di sektor usaha nasional.





