Hukum & Kriminal

Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan

×

Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan
Persidangan Eks Walikota Semarang dan suaminya Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Saksi lain, Sro Haryanto selaku pengurus PKK di tahun 2023 di hadapan Majelis Hakim menerangkan seputar kegiatan Lomba Nasi Goreng. Dalam keterangannya bahwa lomba itu inisiasi Alwin Basri selaku ketua PKK saat itu.

“Saat musyawarah lomba Nasi Goreng setau saya anggaran bersumber dari pihak ketiga, termasuk hadiah lomba juga. Kami dari PKK tidak ada anggaran untuk itu. Saat itu dalam rapat lomba ada pihak dari Bapenda yakni Binawan ikut rapat,” tambah Haryanto.

Lomba masak nasi goreng ini berawal dari tingkatan berjenjang mulai antar Rukun Tetangga (RT). Kemudian Rukun Warga (RW) hingga Tingkat Kecamatan dan finalnya Tingkat kota yang di ikuti 16 Kecamatan se Kota Semarang. Pusatnya terlaksana di Simpang Lima.

“Kalau soal anggaran setau saya di bebankan para Camat. Tapi uang atau anggaran dari mana saya tidak tahu asal muasalnya,” imbuhnya.

Haryanto dalam sidang itu juga menyebut pernah satu kali melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang. Saat itu ia hanya menyebut hari Rabu.

“Kalau harinya setahu saya Rabu, karena setiap rabu kita ada rapat rutin di hadiri pak Alwin. Urusan apa saya tidak tahu itu,” pungkas Haryanto yang juga pensiunan PNS Pemkot Semarang ini. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp