Hukum & Kriminal

Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan

×

Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan
Persidangan Eks Walikota Semarang dan suaminya Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum Terdakwa Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri menghadirkan empat saksi yang meringankan di persidangan.

Keempatnya hadir dalam persidangan Mbak Ita dan Alwin Basri di Tipikor Semarang dengan ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Rabu, 16 Juli 2025.

Keempat saksi ini, yakni Sukomo, Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan. Joko Hartono selaku Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan, Saksi Tegaskan Tak Pernah Dapat Instruksi Mbak Ita Menangkan Kontraktor

Kemudian ada Purnowo Dwi Sasongko Kepala Seketaris Bappeda Kota Semarang yang pensiun per 1 Juli 2024 dan Sri Haryanto pengurus PKK Kota Semarang.

Keempat saksi di mintai keterangannya untuk meringankan dakwaan dari Mbak Ita dan Alwin Basri atas tiga dakwaan.

Pertama soal proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan, dan Proyek pengadaan Mebeler di Dinas Pendidikan anggaran 2023.

Persidangan juga membahas Potongan Upah Pungut Pegawai Bapenda Kota Semarang yang telah ada sejak era kepemimpinan Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) tahun 2021.

Dalam keterangannya, saksi pertama Sukmono menyebutkan telah menerima kiriman 56 unit meja dan kursi untuk SDN Tlogomulyo di tahun 2023. Barang tersebut hingga kini masih berfungsi dan tidak ada yang rusak.

“Barang saya terima ada tanda terimanya saya yang tanda tangani itu. Kalau kualitasnya bagus kayaknya pabrikan, tapi saya tidak tahu pabrik mana itu,” ujarnya.

Ia menegaskan kebutuhan mebeler di sekolahnya setiap tahun ada kebutuhan. Sehingga dengan adanya kiriman dari Dinas Pendidikan soal mebeler tersebut ia sangat bersyukur.

Ia menyebut usulan mebeler dan perbaikan Gedung sekolah pihaknya sampaikan ke Dinas Pendidikan.

“Soal usulan juga saya sampaikan ke partai melalui anggota dewan yang ada di wilayah Pedurungan. Sehingga pengiriman kursi ini saya bersyukur sekali ini karena memang anak didik kami butuhkan,” pungkasnya.

Mutasi Pejabat Pemkot Sesuai Aturan

Kemudian saksi lalin, yakni Joko Hartono selaku Kepala BKPP Kota Semarang mengatakan dalam kapasitasnya tidak pernah di mintai, meminta dan di suruh meminta oleh Ita sebagai Walikota Semarang saat itu dalam melaksanakan mutasi pejabat. Menurutnya semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pembahasan itu melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Kemudian itu saya tetapkan untuk kemudian saya ajukan ke Walikota sebagai masukan. Dalam Baperjakat terdapat Sekda, OPD Pengawasan atau Inspektorat, BKPP, Asisten Satu dan Dukcapil,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Sidang.

Adapun mutasi berlangsung dengan dasar menilai ASN dari kinerja, moralitas dan integritas dari penilaian. Kemudian dari potensi kompetensi dan kinerja misalnya dari SKP pegawai, kemudian moralitas dan integritas ada tes psikologi.

“Tidak ada titipan orang saat di pindah-pindahkan untuk mengisi jabatan di Pemerintah Kota Semarang. Semua murni dari penilaian Baperjakat dan sesuai aturan yang ada,” pungkas Joko.

Proyek Meleber Bermula Dari Memo Dinas Pendidikan

Kemudian Saksi lain, Purnomo Dwi Sasongko. Ia menerangkan seputar pergeseran anggaran murni ke perubahan di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023 mengakui memang ada. Ia mengatakan saat itu ada Rp 20 Miliar untuk proyek Mebeler di sekolah.

“Kalau sudah Pemkot anggarkan tidak bisa di geser. Adanya di ubah melalui anggaran perubahan. Semua mekanisme terlaksana dengan baik dengan faktor utama perubahan (anggaran). Pengerjaan fisik yang tidak mungkin kerjakan,” tambahnya.

Saat itu ia menyebut ada memo usulan dari Dinas Pendidikan soal pergantian mata anggaran melalui mekanisme pembahasan di TAPD. Kemudian ada pembahasan hingga kemudian di setujui di DPRD Kota Semarang menjadi APBD Perubahan 2023.

“Kami tidak mendengar ada titipan, tahunya hanya usulan dari dinas. Setelah persetujuan kami di Bappeda sudah tidak tahu lagi pelaksanaannya. Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Saksi lain, Sro Haryanto selaku pengurus PKK di tahun 2023 di hadapan Majelis Hakim menerangkan seputar kegiatan Lomba Nasi Goreng. Dalam keterangannya bahwa lomba itu inisiasi Alwin Basri selaku ketua PKK saat itu.

“Saat musyawarah lomba Nasi Goreng setau saya anggaran bersumber dari pihak ketiga, termasuk hadiah lomba juga. Kami dari PKK tidak ada anggaran untuk itu. Saat itu dalam rapat lomba ada pihak dari Bapenda yakni Binawan ikut rapat,” tambah Haryanto.

Lomba masak nasi goreng ini berawal dari tingkatan berjenjang mulai antar Rukun Tetangga (RT). Kemudian Rukun Warga (RW) hingga Tingkat Kecamatan dan finalnya Tingkat kota yang di ikuti 16 Kecamatan se Kota Semarang. Pusatnya terlaksana di Simpang Lima.

“Kalau soal anggaran setau saya di bebankan para Camat. Tapi uang atau anggaran dari mana saya tidak tahu asal muasalnya,” imbuhnya.

Haryanto dalam sidang itu juga menyebut pernah satu kali melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang. Saat itu ia hanya menyebut hari Rabu.

“Kalau harinya setahu saya Rabu, karena setiap rabu kita ada rapat rutin di hadiri pak Alwin. Urusan apa saya tidak tahu itu,” pungkas Haryanto yang juga pensiunan PNS Pemkot Semarang ini. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp