“Kami tidak menemukan hewan kurban yang kesehatannya tidak sesuai dengan persyaratan,” ujar Shoti’ah.
Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah pedagang yang belum melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dispertan pun terus memberikan edukasi kepada pedagang dan peternak terkait pentingnya dokumen tersebut sebagai jaminan kesehatan ternak.
“Masih ada penjual yang belum menyediakan SKKH. Untuk tahun ini kami masih melakukan pembinaan, tetapi ke depan mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)





