“Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya itikat buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada itikat buruk,” ujar Nezar.
Dewan Pers mengapresiasi langkah Erick Thohir yang melaporkan keberatannya terhadap konten media massa kepada mereka. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan elegan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Mereka akan mempelajari pengaduan tersebut dan mengundang pihak Tempo untuk memberikan keterangannya. Dewan Pers akan memutuskan sengketa pers ini secara adil, tanpa melibatkan salah satu anggota Dewan Pers yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
BACA JUGA: Podcast: PDIP Jateng Bicara Pemenangan Pilpres 2024, Siap All Out
Tempo Hormati Aduan Menteri BUMN
Majalah Tempo menghargai pengaduan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap materi podcast “Bocor Alus Politik” yang tersiar pada tanggal 9 Juli 2023.
Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, menyatakan bahwa siaran tersebut telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sebelum tayang. Menurutnya, penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Podcast “Bocor Alus Politik” merupakan inovasi produk jurnalistik dari Tempo Media yang bertujuan untuk menyebarkan informasi yang telah terverifikasi. Podcast tersebut juga menjadi sarana untuk menyampaikan informasi yang tidak dapat termuat di majalah Tempo yang memiliki keterbatasan halaman.
Sebelumnya, tim podcast telah meminta tanggapan dari Erick Thohir dan pihak lain yang tersebut dalam konten tersebut. Namun, Erick dan pihak lain tersebut sama sekali tidak merespons.
Redaktur Pelaksana Tempo, Stefanus Pramono, menegaskan bahwa informasi yang tersampaikan dalam program tersebut telah terverifikasi. Selain itu, informasi tersebut juga terdukung oleh bukti yang pihaknya miliki.
Dengan mengambil langkah melaporkan konten tersebut kepada Dewan Pers, Erick Thohir menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa pers secara adil. Kepercayaan ini patut menjadi contoh bagi pihak lain yang menghadapi sengketa terkait konten media. (*)