Tidak Ada Syarat Subjektif dari Erika
Meski membuka pintu damai, kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan syarat yang subjektif atau memberatkan. Mereka hanya menekankan pemulihan yang relevan dan sesuai dengan prinsip restorative justice.
“Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya subjektif,” ujarnya. (*)





