Dalam penertiban tersebut, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Satpol PP yang tergabung dalam dalam Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB.
“Di daerah Geneng pada khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ujarnya, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Senin, 13 Oktober 2025.
Aris menambahkan, tambang tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak terakhiri dengan reklamasi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.
“Jadi tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan di tertibkan,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





