Jateng

ESDM Jateng Pastikan Tambang Tanah Urug di Batealit Jepara Ilegal: Masuk Lahan Lindung

×

ESDM Jateng Pastikan Tambang Tanah Urug di Batealit Jepara Ilegal: Masuk Lahan Lindung

Sebarkan artikel ini
PT Dinar Batu Agung | masyarakat sumur minyak
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, saat dijumpai di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam penertiban tersebut, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Satpol PP yang tergabung dalam dalam Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB.

“Di daerah Geneng pada khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ujarnya, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Senin, 13 Oktober 2025.

Aris menambahkan, tambang tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak terakhiri dengan reklamasi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.

“Jadi tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan di tertibkan,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp